PALI – Pemasangan lampu jalan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui program Pokok Pikiran (Pokir) Tahun Anggaran 2026 di Desa Prambatan, Kecamatan Abab, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), menuai sorotan dari masyarakat dan aktivis setempat.
Pasalnya, sejumlah lampu jalan yang telah terpasang diduga tidak ditempatkan pada titik-titik yang benar-benar membutuhkan penerangan. Akibatnya, keberadaan fasilitas tersebut dinilai belum memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat, terutama dalam menunjang keamanan dan kenyamanan warga saat beraktivitas pada malam hari.
Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Peduli Masyarakat PALI (LSM-PMP), Saparudin Bundar, mengungkapkan bahwa sebelumnya pihaknya telah mengajukan usulan titik pemasangan lampu jalan kepada dinas terkait berdasarkan kebutuhan masyarakat di lapangan.
“Kami sudah menyampaikan proposal dan mengusulkan titik-titik yang memang membutuhkan penerangan. Namun setelah pemasangan dilakukan, fakta di lapangan justru berbeda. Kami menduga pemasangannya dilakukan tanpa mempertimbangkan kebutuhan yang sebenarnya,” ujar Saparudin Bundar.
Menurutnya, sebelum pemasangan dilakukan, pihak pelaksana seharusnya melakukan survei langsung pada malam hari untuk mengetahui lokasi mana yang benar-benar gelap dan membutuhkan penerangan.
“Setiap pemasangan lampu jalan seharusnya diawali survei malam. Dengan begitu bisa diketahui titik yang benar-benar membutuhkan penerangan. Kalau pemasangannya asal-asalan, anggaran negara yang digunakan menjadi tidak efektif dan manfaatnya tidak dirasakan masyarakat secara luas,” tegasnya.
Saparudin juga mengaku menerima berbagai keluhan dari warga yang mempertanyakan penentuan lokasi pemasangan lampu jalan tersebut. Bahkan, di tengah masyarakat muncul dugaan bahwa pemasangan tidak sepenuhnya berorientasi pada kepentingan umum, melainkan diduga hanya mengakomodasi kepentingan kelompok atau pihak tertentu.
“Kalau benar tujuannya untuk kepentingan masyarakat, maka pemasangannya harus berdasarkan kebutuhan warga, bukan kepentingan segelintir pihak,” tambahnya.
Hingga berita ini diterbitkan pada Sabtu (6/6/2026), belum ada keterangan resmi dari dinas maupun instansi terkait mengenai dasar penentuan titik pemasangan lampu jalan tersebut.
Masyarakat bersama LSM-PMP pun meminta pemerintah daerah dan instansi pengawas untuk segera melakukan evaluasi serta peninjauan ulang terhadap lokasi pemasangan lampu jalan. Mereka berharap fasilitas yang dibiayai dari uang negara itu benar-benar ditempatkan di titik yang membutuhkan sehingga dapat memberikan manfaat nyata bagi keselamatan dan kepentingan masyarakat luas.
“Jangan sampai anggaran negara yang seharusnya digunakan untuk kepentingan rakyat justru tidak memberikan manfaat optimal karena penempatannya tidak tepat sasaran,” pungkas Saparudin. (*)
