BATURAJA – Sesuai amanat Pasal 98 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014, DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu melaksanakan Sidang Rapat Paripurna ke-XII pada Senin 20 Juli 2026.
Agenda tunggal sidang adalah Pengucapan Sumpah/Janji Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten OKU Sisa Masa Jabatan Tahun 2024-2029.
Dadang Wijaya resmi dilantik dan ditetapkan sebagai anggota DPRD Kabupaten OKU menggantikan anggota sebelumnya. Pengambilan sumpah dipimpin oleh H. Rudi Hartono wakil ketua I DPRD dan disaksikan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten OKU Alva Elan, S.ST., M.PSDA.
Pelantikan ini bertujuan untuk memastikan kelengkapan kelembagaan DPRD sehingga fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan dapat berjalan efektif.
Dalam kesempatan tersebut, Dadang Wijaya menyampaikan komitmen untuk memperjuangkan aspirasi konstituen di Daerah Pemilihan 2. Ia akan memprioritaskan isu strategis daerah meliputi percepatan pembangunan infrastruktur dan peningkatan akses serta mutu pendidikan.
Pemerintah Kabupaten OKU melalui Sekda Alva Elan menyatakan siap membangun komunikasi dan koordinasi yang konstruktif dengan seluruh anggota DPRD demi kemajuan Kabupaten OKU.
(Rika/Ira)

