NasionalTranding

Polri Moratorium Perkara Konflik Agraria, 78 Titik Rawan Terdeteksi di Indonesia

JAKARTA — Polri memberlakukan moratorium atau penangguhan sementara terhadap penanganan perkara tindak pidana yang berkaitan erat dengan konflik agraria struktural.

 

Kebijakan tersebut menjadi langkah strategis Polri setelah adanya kesimpulan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI pada 26 Agustus 2026.

 

Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol. Syahar Diantono mengatakan, moratorium dilakukan sebagai bentuk penyelarasan pelaksanaan tugas kepolisian dengan hasil kesepakatan bersama lembaga legislatif.

 

“Sebagai wujud kepatuhan dan penyelarasan visi dengan lembaga legislatif, kami telah mengambil langkah strategis dengan memberlakukan moratorium atau penangguhan sementara terhadap seluruh penanganan perkara tindak pidana yang berkaitan erat dengan konflik agraria struktural,” ujar Syahar dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait RUU Reforma Agraria di Baleg DPR RI, Senin (7/9/2026).

 

Utamakan Mediasi dan Keadilan Restoratif

 

Syahar menjelaskan, konflik agraria tidak selalu dapat dilihat hanya dari perspektif pidana. Dalam banyak persoalan, konflik pertanahan juga memiliki dimensi keperdataan serta berkaitan dengan hak-hak masyarakat adat.

 

Atas dasar itu, Polri mengedepankan penyelesaian melalui musyawarah, mediasi, dan keadilan restoratif.

 

Polri juga menerapkan penundaan proses pidana secara prejudisial terhadap perkara yang memiliki keterkaitan dengan perjuangan masyarakat dalam mempertahankan hak atas tanah.

 

“Sementara itu, dalam menyikapi esensi perjuangan hak atas tanah yang kental dengan aspek keperdataan maupun adat, Polri secara konsisten mengedepankan asas penundaan proses pidana prejudisial,” kata Syahar.

 

Menurutnya, langkah tersebut dimaksudkan untuk memberikan ruang yang lebih luas kepada para pihak agar dapat menyelesaikan persoalan melalui mekanisme penyelesaian yang mengedepankan dialog dan kepentingan bersama.

 

Dengan demikian, proses hukum pidana diharapkan tidak justru mengganggu substansi perjuangan masyarakat dalam mempertahankan hak atas tanah.

 

“Kami memberikan ruang yang seluas-luasnya bagi penyelesaian berbasis mediasi dan keadilan restoratif, guna memastikan bahwa instrumen hukum pidana tidak mencederai esensi perjuangan hak masyarakat itu sendiri,” ujarnya.

 

Polri Catat 78 Titik Rawan Konflik Agraria

 

Dalam kesempatan tersebut, Syahar mengungkapkan bahwa Polri mencatat 78 titik rawan konflik agraria di seluruh Indonesia.

 

Data tersebut tercatat dalam basis data terpusat pada aplikasi Elektronik Manajemen Penyidikan (E-MP) berdasarkan laporan polisi yang diterima penyidik.

 

“Berdasarkan basis data terpusat pada aplikasi E-MP, terdapat 78 titik rawan konflik agraria yang berbasis laporan polisi, artinya ini berdasarkan laporan polisi yang diterima oleh penyidik, dengan tipologi konflik agraria antara perusahaan atau swasta dengan masyarakat di seluruh Indonesia,” ungkapnya.

 

Namun, Syahar belum merinci lokasi ke-78 titik rawan konflik agraria tersebut.

 

Ia menjelaskan, konflik agraria yang masuk dalam penanganan kepolisian memiliki beragam tipologi. Di antaranya konflik antarmasyarakat, konflik antara pemerintah dengan masyarakat, serta konflik antara pemerintah dan perusahaan.

 

Polri, kata Syahar, akan terus mendorong penyelesaian konflik agraria secara komprehensif dengan mempertimbangkan berbagai aspek, baik hukum pidana, hukum perdata, maupun hak-hak masyarakat adat.

 

Kebijakan moratorium ini diharapkan dapat memberikan ruang penyelesaian yang lebih proporsional, sehingga persoalan agraria tidak semata-mata berujung pada proses pidana, tetapi dapat diselesaikan dengan mempertimbangkan akar persoalan dan hak masing-masing pihak. (Edwin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kembali ke atas