Tranding

MUSDES SUMBER MULYA BAHAS RKPDes 2027, KETERBATASAN DANA DESA JADI SOROTAN

Sumber Mulya, 7 Oktober 2026 — Pemerintah Desa Sumber Mulya, Kecamatan Lubai Ulu, Kabupaten Muara Enim, menggelar Musyawarah Desa (Musdes) dalam rangka penyusunan dan penetapan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun Anggaran 2027, Rabu (7/10/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Kantor Desa Sumber Mulya tersebut dihadiri Kepala Desa Sumber Mulya Mansur, Sekretaris Camat Lubai Ulu Raden Kusumajaya, ST., Ketua dan anggota BPD, Pendamping Kecamatan Juliana, ST., Pendamping Desa M. Roqip, ST., Babinsa Sumber Mulya Sertu Sugandi, para kepala dusun, RT, TP-PKK, serta tokoh masyarakat.

Dalam sambutannya, Kepala Desa Sumber Mulya Mansur menyampaikan bahwa penyusunan RKPDes menjadi bagian penting dalam menentukan arah pembangunan desa pada tahun 2027. Masyarakat diharapkan memahami penggunaan Dana Desa sehingga setiap program yang direncanakan benar-benar diarahkan pada kebutuhan dan skala prioritas masyarakat serta tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku.

Menurutnya, program kerja pemerintah desa yang nantinya dituangkan dalam RKPDes harus terlebih dahulu melalui proses pembahasan dan memperoleh kesepakatan bersama sebelum diusulkan ke tingkat kecamatan dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Muara Enim.

Alokasi Dana Desa 2027 Menurun

Sementara itu, Sekcam Lubai Ulu Raden Kusumajaya, ST. menyampaikan bahwa pemerintah desa perlu melakukan efisiensi dalam menyusun program kerja tahun 2027.

Hal tersebut berkaitan dengan adanya informasi mengenai penurunan alokasi Dana Desa pada tahun 2027 dibandingkan tahun 2026. Dalam musyawarah disampaikan bahwa alokasi yang diterima desa diperkirakan hanya sekitar 35 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Dengan kondisi tersebut, pemerintah desa diminta lebih cermat dalam menentukan program yang benar-benar menjadi kebutuhan dan masuk dalam skala prioritas pembangunan desa.

Informasi mengenai keterbatasan anggaran tersebut juga diharapkan dapat disampaikan secara terbuka kepada masyarakat agar seluruh unsur masyarakat memahami kondisi keuangan desa dan dapat ikut menentukan prioritas pembangunan.

Jalannya Musdes Jadi Perhatian

Dalam rangkaian Musdes, terdapat pula pembahasan yang menjadi perhatian terkait penyampaian pandangan BPD mengenai kinerja Kepala Desa.

Pasalnya, agenda utama kegiatan tersebut adalah penyusunan dan penetapan RKPDes Tahun 2027. Dalam forum tersebut, BPD diharapkan dapat menjalankan fungsi musyawarah dengan membahas rancangan program yang telah disusun pemerintah desa, menerima masukan masyarakat, serta mengawal proses pengambilan keputusan bersama mengenai prioritas pembangunan desa.

Hal ini menjadi penting agar pembahasan Musdes tetap fokus pada substansi RKPDes, yaitu menentukan rencana kerja dan prioritas pembangunan desa untuk tahun anggaran berikutnya.

Sejumlah dasar hukum yang menjadi rujukan dalam pelaksanaan musyawarah desa antara lain Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, ketentuan mengenai musyawarah desa dalam Permendes PDTT Nomor 16 Tahun 2019, serta ketentuan mengenai BPD dalam Permendagri Nomor 110 Tahun 2016.

Dengan demikian, seluruh unsur yang hadir diharapkan dapat memberikan masukan secara konstruktif, sehingga RKPDes 2027 benar-benar mencerminkan kebutuhan masyarakat dan dapat dipertanggungjawabkan dalam pelaksanaannya.

Musyawarah Desa Sumber Mulya ini diharapkan menjadi langkah awal dalam menentukan pembangunan desa tahun 2027 dengan mengedepankan transparansi, efisiensi anggaran, skala prioritas, serta partisipasi masyarakat.

Kaperwil Sumatera Selatan

Suprapto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kembali ke atas