Tulang Bawang Barat, 20 Februari 2026 – Warga Tiyuh Tirta Makmur, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), mengeluhkan dugaan pencemaran lingkungan akibat aktivitas sebuah lapak karet di RK 02. Limbah cair berwarna gelap dan berbau menyengat diduga dialirkan langsung ke sungai tanpa melalui Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang memadai.
Berdasarkan investigasi lapangan Tim JWI-Tubaba serta laporan warga, lapak tersebut disebut tidak memiliki sistem penyaringan limbah yang layak. Akibatnya, air buangan karet mengalir langsung ke parit dan sungai kecil di belakang permukiman. Kondisi itu diperparah dengan aliran parit yang sempit, sehingga saat hujan air meluap hingga ke pekarangan warga.
“Bau menyengat paling terasa pagi dan sore hari. Air sungai berubah warna, keruh, dan baunya sampai ke rumah-rumah. Kalau hujan, air parit meluap dan baunya makin parah. Kadang sampai mengganggu selera makan,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan. Keluhan serupa disampaikan puluhan warga lain yang terdampak.
Pemilik Lapak: Sudah Kantongi SPPL Sejak 2013
Dikonfirmasi terpisah, pemilik lapak berinisial KT mengaku telah mengantongi dokumen SPPL (Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan) yang diterbitkan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tubaba pada 2013.
“Saya sudah lebih dari 13 tahun buka lapak di sini, ini tanah kelahiran saya. SPPL sudah ada sejak 2013. Setahu saya tidak ada masalah. Banyak juga lapak lain yang tetap buka,” ujarnya.
KT juga menyebut selama beroperasi belum pernah mendapat arahan lanjutan dari DLH terkait kewajiban pembangunan instalasi pengolahan limbah. Ia menilai keluhan yang muncul didasari persoalan pribadi.
Namun demikian, ia mengakui kondisi usahanya tidak selalu berjalan mulus. “Orang lihatnya bos lapak banyak uang. Padahal saya juga jatuh bangun, utang bank menumpuk,” tuturnya.
LSM TRiNUSA: DLH Jangan Tutup Mata
Ketua LSM TRiNUSA DPC Tubaba, Masdar, menilai pernyataan pemilik lapak justru menjadi alarm serius bagi pengawasan lingkungan di daerah.
“Jika benar sejak 2013 tidak ada pembinaan atau evaluasi dari dinas terkait, ini harus menjadi perhatian. SPPL bukan berarti bebas dari kewajiban pengelolaan limbah. DLH harus segera memanggil dan mengevaluasi operasional lapak tersebut,” tegas Masdar.
Ia meminta Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tubaba turun langsung ke lokasi untuk melakukan pengecekan lapangan. Jika ditemukan pelanggaran atau pencemaran yang merugikan masyarakat, pihaknya mendesak agar aktivitas lapak dihentikan sementara hingga memenuhi standar pengelolaan limbah.
“Jika terbukti melanggar aturan, harus ada tindakan tegas, termasuk penutupan sementara sampai kewajiban IPAL dipenuhi,” tambahnya.
Warga Siap Tempuh Jalur Hukum
Warga berharap pengelola segera membangun IPAL standar dan memastikan limbah tidak lagi dibuang langsung ke sungai. Mereka juga meminta izin operasional ditinjau ulang sesuai ketentuan yang berlaku.
Apabila tidak ada perbaikan dalam waktu dekat, warga menyatakan siap melaporkan persoalan ini ke instansi berwenang dan aparat penegak hukum.
Kasus ini menjadi ujian bagi pengawasan lingkungan di Tubaba. Di tengah meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap hak atas lingkungan yang bersih dan sehat, pemerintah daerah dituntut hadir dan bertindak tegas demi melindungi kepentingan publik. (Tim)
