Tulang Bawang Barat β Fakta mengejutkan terungkap. Manajemen PT Gihon Telekomunikasi Indonesia mengakui bahwa tower jaringan telekomunikasi yang berdiri di Tiyuh Margo Kencana, Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), telah beroperasi selama kurang lebih 10 tahun tanpa kelengkapan izin operasional yang sah.
Pengakuan tersebut disampaikan langsung oleh perwakilan perusahaan saat memenuhi panggilan resmi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Tubaba pada 9 Februari 2026. Pemanggilan dilakukan menyusul pemberitaan media online yang viral terkait dugaan tower tersebut tidak mengantongi izin lengkap sejak berdiri.
Dalam pertemuan itu, perwakilan perusahaan bernama Bintang mengakui adanya kelalaian administrasi, termasuk belum terpenuhinya dokumen krusial seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan izin operasional. Bahkan, pihak perusahaan berdalih bahwa persoalan ini bermula dari dugaan penipuan oleh vendor pada masa awal pembangunan.
Namun, publik mempertanyakan: bagaimana mungkin sebuah tower telekomunikasi bisa berdiri dan beroperasi selama satu dekade tanpa pengawasan dan tanpa dokumen perizinan lengkap?
Janji Lengkapi Izin, Tapi Belum Ada Realisasi
Pihak DPMPTSP Tubaba disebut telah memberikan kesempatan kepada perusahaan untuk segera melengkapi seluruh dokumen sesuai regulasi yang berlaku. Akan tetapi, hingga 22 Februari 2026, belum ada kejelasan ataupun langkah konkret dari perusahaan untuk menuntaskan kewajibannya.
Kondisi ini memicu kekhawatiran warga dan menimbulkan tanda tanya besar terkait konsistensi penegakan Peraturan Daerah (Perda) di Tubaba. Jika benar beroperasi tanpa Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dan izin operasional resmi, maka aktivitas tower tersebut berpotensi melanggar aturan dan merugikan pendapatan daerah.
LSM dan Jurnalis Desak Penindakan
Ketua DPC LSM Triga Nusantara Indonesia (TRINUSA) Tubaba, Masdar, didampingi Ketua DPD Jajaran Wartawan Indonesia (JWI) Tubaba, Heri Akbar, mendesak pemerintah daerah untuk tidak bersikap lunak.
Masdar menegaskan bahwa beroperasinya tower tanpa SLF dan izin resmi adalah bentuk pelanggaran serius.
βIni bukan sekadar kelalaian administratif. Jika benar 10 tahun tanpa izin lengkap, ini ilegal dan mencerminkan lemahnya pengawasan. Pemerintah tidak boleh membiarkan korporasi kebal aturan,β tegasnya.
Menurutnya, tower tanpa izin operasional tidak hanya merugikan daerah dari sisi retribusi dan pajak, tetapi juga berpotensi membahayakan masyarakat apabila tidak melalui uji kelayakan teknis. Kekhawatiran warga terkait aspek keselamatan konstruksi dan dampak radiasi juga menjadi perhatian.
LSM TRINUSA meminta instansi terkait segera mengambil langkah tegas, termasuk opsi penyegelan atau penghentian operasional sementara sampai seluruh izin dipenuhi.
Sorotan terhadap Pengawasan Pemerintah
Kasus ini juga menyeret sorotan terhadap pengawasan pemerintah daerah. Pembiaran selama satu dekade dinilai menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Tubaba. Jika perusahaan besar bisa beroperasi tanpa kelengkapan izin bertahun-tahun, publik mempertanyakan bagaimana nasib pelaku usaha kecil yang kerap ditindak tegas atas pelanggaran administratif.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi lanjutan dari pihak DPMPTSP Tubaba maupun klarifikasi tambahan dari manajemen PT Gihon Telekomunikasi Indonesia terkait tenggat waktu penyelesaian izin.
Publik kini menunggu: akankah aturan ditegakkan tanpa pandang bulu, atau justru kembali menjadi catatan panjang lemahnya pengawasan?
