Tulang Bawang Barat – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Tulang Bawang Barat (DPMPTSP) menegaskan akan mengambil tindakan tegas terhadap menara telekomunikasi milik PT Gihon Telekomunikasi Indonesia yang diduga beroperasi tanpa izin lengkap selama 10 tahun di Tiyuh Marga Kencana, Kecamatan Tulang Bawang Udik.
Temuan di lapangan mengungkap tower tersebut tidak mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF), dua dokumen wajib sesuai regulasi tata ruang dan keselamatan bangunan.
Sebelumnya, pada 9 Februari 2026, perwakilan perusahaan memenuhi panggilan resmi DPMPTSP dan secara terbuka mengakui kelalaian administrasi selama satu dekade serta berjanji segera melengkapi perizinan. Namun hingga kini, komitmen tersebut belum direalisasikan.
Rabu (25/02/2026), DPMPTSP menggelar rapat evaluasi bersama lintas OPD, Satpol PP, aparat kecamatan dan tiyuh setempat. Pemerintah menilai pelanggaran tersebut serius dan tidak dapat ditoleransi.
Kepala DPMPTSP Tubaba, Drs. Ahmad Hariyanto, M.M., menegaskan pihaknya segera melayangkan surat penghentian operasional sambil menunggu rekomendasi Bupati. Tim terpadu penegak perda bersama Satpol PP akan melakukan verifikasi lanjutan dan menyiapkan sanksi administratif sesuai PP Nomor 16 Tahun 2021.
“Jika dalam batas waktu yang ditentukan izin tidak juga dipenuhi, maka tindakan tegas sesuai aturan akan diberlakukan,” tegasnya.
DPMPTSP juga mengimbau seluruh provider telekomunikasi agar tertib administrasi dan mematuhi ketentuan tata ruang demi menjamin keamanan serta kepastian hukum.
Langkah tegas pemerintah daerah ini mendapat dukungan dari LSM TRiNUSA dan Jajaran Wartawan Indonesia (JWI) yang mendesak penghentian operasional dan penyegelan hingga seluruh kewajiban perizinan serta sanksi diselesaikan.
