Tulang Bawang Barat – Dugaan beroperasinya menara telekomunikasi milik PT Gihon Telekomunikasi Indonesia tanpa kelengkapan izin resmi kembali mencuat ke publik. Menara yang disebut telah beroperasi puluhan tahun di wilayah Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) itu kini menjadi sorotan serius Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), menyusul laporan dari LSM TRINUSA dan JWI, Jumat (30/01/2026).
Kepala Bidang Perizinan DPMPTSP Tubaba, Syamsudin, SE, menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan pengecekan langsung ke lapangan terhadap keberadaan menara telekomunikasi milik PT Gihon. Ia memastikan DPMPTSP telah menjalankan fungsi pengawasan dan penertiban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami sudah turun langsung ke lokasi. Proses perizinan saat ini mengacu pada sistem Online Single Submission (OSS) berbasis risiko. Namun hingga kini, kami belum melihat adanya kepatuhan serius dari pihak perusahaan,” tegas Syamsudin.
Syamsudin mengungkapkan, langkah awal yang telah ditempuh DPMPTSP adalah memanggil dan menghubungi pihak PT Gihon Telekomunikasi Indonesia untuk hadir ke kantor DPMPTSP guna proses verifikasi perizinan. Sayangnya, hingga saat ini belum ada respons ataupun itikad baik dari pihak perusahaan.
“Sudah kami hubungi agar hadir ke dinas untuk klarifikasi dan verifikasi izin, tetapi sampai hari ini belum ada tanggapan serius,” ujarnya.
Sebagai tindak lanjut, DPMPTSP Tubaba memastikan dalam waktu dekat akan melayangkan surat resmi kepada manajemen PT Gihon Telekomunikasi Indonesia. Jika dalam proses pemeriksaan ditemukan bahwa menara tersebut tidak memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau izin yang dipersyaratkan, maka pemerintah daerah memiliki kewenangan penuh untuk melakukan penertiban hingga penyegelan.
Langkah tegas tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah, yang menegaskan bahwa setiap aktivitas usaha wajib tunduk pada aturan perizinan yang berlaku.
Lebih lanjut, DPMPTSP Tubaba menegaskan tidak akan mentolerir jika terdapat indikasi campur tangan “orang kuat” atau pihak tertentu yang diduga melindungi operasional menara tanpa izin tersebut.
“Jika memang disinyalir ada pihak kuat yang bermain di balik PT Gihon Telekomunikasi Indonesia, kami tidak akan ragu bertindak tegas. Kasus ini akan kami usut tuntas, termasuk kemungkinan penghentian operasional dan penyegelan menara,” tegas Syamsudin.
DPMPTSP Kabupaten Tulang Bawang Barat juga menegaskan komitmennya untuk terus mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan, serta mengapresiasi peran aktif masyarakat, LSM, dan media dalam melakukan pengawasan terhadap pembangunan dan investasi di daerah. (Masdar)
