Muba

Diduga PT Hindoli Lakukan Pembiaran Kerusakan Lingkungan: Lahan HGU Jadi Ajang Ilegal Drilling

MUSI BANYUASIN, GARUDA SUMSEL NEWS TV. COM— PT Hindoli Estate Tanjung Dalam, perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, tengah menjadi sorotan tajam publik.

Pasalnya, di atas lahan berstatus Hak Guna Usaha (HGU) milik perusahaan tersebut, diduga kuat terjadi praktik pengeboran minyak ilegal (illegal drilling) yang dibiarkan berlangsung tanpa tindakan tegas.

Dugaan pembiaran ini bukan sekadar bentuk kelalaian korporasi, tetapi juga ancaman serius terhadap kelestarian lingkungan hidup di wilayah konsesinya.

Kejahatan Terbuka di Lahan HGU

Temuan di lapangan mengungkap adanya ratusan sumur minyak ilegal yang beroperasi bebas di dalam area HGU PT Hindoli. Aktivitas tersebut telah menimbulkan dampak lingkungan yang nyata: pencemaran tanah dan air, risiko kebakaran lahan, hingga rusaknya ekosistem dan keanekaragaman hayati di sekitar kawasan.

Menurut RN, pemerhati kebijakan publik Musi Banyuasin, PT Hindoli terkesan “tutup mata” atas praktik kejahatan lingkungan tersebut.

Padahal, sebagai pemegang HGU, perusahaan memiliki tanggung jawab hukum untuk memastikan lahan konsesinya tidak disalahgunakan bagi kegiatan melawan hukum, apalagi yang membahayakan masyarakat.

“Ini bukan sekadar kelalaian, tapi kejahatan lingkungan yang dibiarkan. Mustahil ratusan sumur ilegal itu beroperasi tanpa sepengetahuan pihak perusahaan,” tegas RN, Sabtu (25/10/2025).

Regulasi yang Diduga Dilanggar

RN menilai, dugaan pembiaran oleh PT Hindoli berpotensi melanggar sejumlah regulasi penting, antara lain:

1. UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Pasal 67: Setiap orang wajib memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mencegah pencemaran.

Pasal 98–99: Pelaku yang sengaja melakukan atau membiarkan pencemaran dapat dipidana penjara hingga 10 tahun dan denda Rp10 miliar.

2. UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan

Pasal 70: Pelaku usaha wajib menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah kerusakan lahan.

Pasal 107: Menyebutkan sanksi pidana bagi pelaku usaha yang sengaja atau lalai membiarkan kerusakan lingkungan di wilayah usahanya.

3. Permen ATR/BPN No. 7 Tahun 2017 tentang Pengaturan dan Penetapan HGU

Pasal 34: Pemegang HGU wajib memastikan tanah tidak digunakan untuk kegiatan yang bertentangan dengan izin dan peruntukannya.

Ancaman Sanksi Berat: Dari Teguran hingga Pencabutan HGU

Jika terbukti lalai, PT Hindoli dapat dikenai sanksi administratif berat.

Kementerian ATR/BPN maupun Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK)berwenang untuk:

• Mengeluarkan teguran tertulis,

• Membekukan izin operasional, hingga

• Mencabut HGU perusahaan, serta menuntut ganti rugi lingkungan akibat kerusakan yang terjadi.

Desakan Audit dan Penegakan Hukum

RN mendesak pemerintah pusat maupun daerah segera melakukan audit lingkungan menyeluruhterhadap lahan HGU PT Hindoli. Audit ini penting untuk menelusuri sejauh mana tingkat kerusakan lingkungan, serta apakah perusahaan turut memperoleh keuntungan atau secara sengaja membiarkan aktivitas tersebut.

“Negara tidak boleh kalah oleh pembiaran. Jika terbukti lalai, PT Hindoli harus diseret ke meja hijau dan diwajibkan melakukan pemulihan lingkungan sesuai prinsip Polluter Pays,” ujar RN tegas.

Korporasi Tak Boleh Kebal Hukum

RN menegaskan, kelestarian lingkungan merupakan tanggung jawab bersama antara negara, masyarakat, dan korporasi.

Ketika perusahaan besar seperti PT Hindoli gagal menjalankan kewajiban hukumnya, kepercayaan publik dan legalitas operasionalnya layak dipertanyakan.

“Penegak hukum jangan hanya menyasar pelaku illegal drilling di lapangan, tapi juga pemilik lahan yang membiarkan. Pembiaran adalah kejahatan yang sama beratnya,” tandas RN.

“Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Negara tidak boleh tunduk pada kepentingan korporasi, demi menjaga bumi dan masa depan masyarakat,” pungkasnya.

Publik Menunggu Transparansi

Hingga berita ini diterbitkan, manajemen PT Hindoli belum memberikan keterangan resmi, meskipun tim liputan gabungan media telah melayangkan surat konfirmasi tertulis sejak Rabu (8/10/2025).

Publik kini menuntut Pemerintah Kabupaten dan DPRD Musi Banyuasin segera memanggil manajemen PT Hindoli untuk memberikan klarifikasi dan pertanggungjawaban atas dugaan pembiaran aktivitas pengeboran minyak ilegal di lahan konsesi tersebut.

Langkah tegas pemerintah dinilai penting agar kejahatan lingkungan tidak terus menjadi “aib bersama” di jantung perkebunan sawit milik korporasi besar. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kembali ke atas