OKUTranding

Diduga Pungli Berkedok Taman Baca, SMPN 34 OKU Pungut Dana Siswa: Ke Mana Dana BOS?

OKU – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) mencuat di lingkungan SMP Negeri 34 Ogan Komering Ulu (OKU). Sekolah negeri tersebut diduga memungut dana dari siswa untuk pembuatan taman baca dan perlengkapan kelas, memunculkan tanda tanya besar terkait transparansi dan realisasi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang telah digelontorkan pemerintah.

 

Dana BOS sejatinya dialokasikan untuk membiayai operasional sekolah non-personalia, mulai dari pemeliharaan sarana dan prasarana, pengembangan perpustakaan, kegiatan pembelajaran, hingga kebutuhan pendukung lainnya. Namun fakta di lapangan justru menunjukkan dugaan pungutan langsung kepada siswa.

 

Berdasarkan keterangan sejumlah siswa, pihak sekolah diduga menarik iuran sebesar Rp10.000 per siswa dengan dalih pembangunan taman baca. Dana tersebut disebut digunakan untuk membeli kebutuhan material. Ironisnya, siswa juga diduga dilibatkan langsung dalam pengerjaan fisik taman baca tersebut.

 

Tak hanya itu, sekolah juga diduga memberlakukan iuran kas kelas sebesar Rp1.000 per hari. Menurut pengakuan beberapa siswa, uang kas dikumpulkan oleh bendahara kelas, kemudian diserahkan kepada guru. Dana itu disebut-sebut digunakan untuk berbagai keperluan sekolah, mulai dari menjenguk siswa sakit hingga pembelian alat kebersihan seperti sapu dan pel.

 

Untuk memastikan mekanisme pengambilan keputusan di sekolah, awak media mendatangi Ketua Komite SMPN 34 OKU, Warju, di kediamannya di wilayah Tegal Arum, Kecamatan Spancar Lawang Kulon. Namun, yang bersangkutan tidak berada di tempat. Istri Warju mengungkapkan bahwa suaminya sudah lama tidak dilibatkan dalam rapat atau pembahasan anggaran sekolah.

 

“Sudah lama bapak tidak pernah dipanggil rapat. Saya juga tidak tahu apakah komite masih berjalan atau sudah diganti. Kalau ada kegiatan atau sumbangan, bapak tidak pernah dilibatkan,” ungkapnya.

 

Ia menambahkan, status Warju sebagai ketua komite kini hanya sebatas nama, terlebih anak mereka sudah tidak lagi bersekolah di SMP tersebut. Kondisi ini semakin menguatkan dugaan bahwa fungsi komite sekolah tidak berjalan sebagaimana mestinya, sehingga kebijakan pungutan diduga dilakukan sepihak.

 

Dugaan pungli ini pun memunculkan pertanyaan serius: ke mana sebenarnya anggaran Dana BOS direalisasikan? Mengapa pihak sekolah masih meminta dana kepada siswa untuk kebutuhan sarana dan prasarana? Apakah pungutan tersebut murni kebutuhan sekolah, atau ada potensi penyalahgunaan wewenang?

 

Saat dikonfirmasi, Kepala SMPN 34 OKU, Maria, membantah keras adanya pungutan. Ia menyatakan bahwa pembangunan taman baca tidak disertai penarikan uang, melainkan siswa secara sukarela membawa material seperti semen, pasir, dan batu bata. Keterlibatan siswa dalam pengerjaan disebutnya sebagai bagian dari pembelajaran mata pelajaran Prakarya.

 

Terkait dugaan iuran kas Rp1.000 per hari, Maria juga menegaskan bahwa tidak ada pungutan semacam itu di sekolah yang dipimpinnya.

 

Meski demikian, bantahan tersebut belum sepenuhnya meredam pertanyaan publik. Pasalnya, dalam kurikulum SMP, mata pelajaran Prakarya lebih menitikberatkan pada pengembangan kreativitas dan keterampilan siswa—seperti kerajinan, rekayasa, budidaya, dan pengolahan—bukan pekerjaan fisik pembangunan fasilitas sekolah.

 

Jika terbukti terjadi pungutan, praktik tersebut berpotensi melanggar hukum. Pungli dapat dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan Pasal 423 KUHP terkait penyalahgunaan wewenang oleh pejabat. Secara administratif, kepala sekolah juga dapat dikenai sanksi mulai dari teguran hingga pencopotan jabatan.

 

Lebih jauh, dugaan pelibatan siswa dalam pekerjaan fisik juga berpotensi bersinggungan dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, yang melarang eksploitasi anak dan pekerjaan yang dapat membahayakan keselamatan serta hak pendidikan mereka.

 

Atas dasar itu, awak media mendesak inspektorat, dinas pendidikan, dan aparat penegak hukumuntuk turun tangan melakukan klarifikasi dan audit menyeluruh terhadap pengelolaan Dana BOS di SMPN 34 OKU, demi memastikan transparansi anggaran serta melindungi hak-hak siswa sebagai generasi penerus bangsa. (Rika/Ira)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kembali ke atas