PALI — Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten PALI melalui Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup, Vinny Valentine Alfian, ST, melakukan peninjauan lapangan terkait dugaan pencemaran limbah cair oleh PT Golden Blossom Sumatra (GBS) yang diduga berdampak pada ekosistem di wilayah Desa Prambatan, Kecamatan Abab. Kegiatan pengawasan tersebut dilakukan pada Kamis, 11 Desember 2025, bersama tim dari LSM Peduli Masyarakat PALI (PMP).
Ketua LSM PMP, Saparudin Bundar, yang turut mendampingi tim DLH mengatakan bahwa setiap kegiatan yang menimbulkan potensi bahaya bagi masyarakat dan lingkungan harus segera ditindak sesuai aturan hukum yang berlaku.
“Setiap galiansi atau kegiatan yang berdampak pada keselamatan warga serta merusak lingkungan hidup dapat dikenakan sanksi hukum. Aturan ini tegas dan harus dipatuhi,” ungkap Saparudin.
Ia menjelaskan bahwa UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) telah mengatur sanksi bagi pihak yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan lingkungan hidup di Indonesia.
Menurut Saparudin, sanksi yang dapat dikenakan meliputi:
Sanksi Administratif
• Teguran lisan atau tertulis
• Paksaan pemerintah
• Penangguhan izin lingkungan
• Pencabutan izin lingkungan
Sanksi Pidana
• Penjara hingga 10 tahun dan/atau denda hingga Rp10 miliar
• Untuk pelanggaran yang tidak disengaja: penjara hingga 5 tahun dan/atau denda hingga Rp5 miliar
“Sanksi administratif dan pidana bahkan bisa dikenakan secara bersamaan bagi pelanggaran berat,” tegasnya.
Saparudin menambahkan bahwa sanksi tersebut dapat dikenakan kepada perusahaan ataupun individu yang melakukan kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan tanpa izin atau yang tidak mematuhi standar lingkungan.
Sementara itu, Amirudin, anggota LSM PMP lainnya, meminta seluruh perusahaan di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) agar lebih memperhatikan legalitas dan izin galiansi yang digunakan.
“Setiap perusahaan wajib memastikan kegiatan galiansi mereka memiliki izin lengkap. Jika tidak, dampaknya bisa membahayakan masyarakat dan merusak lingkungan. Contohnya galiansi yang berada di jalan menuju PT GBS di Desa Prambatan ini,” ujarnya.
Aktivis muda, Wiwin, juga menyampaikan harapannya agar Kabupaten PALI terus berbenah dan memperkuat komitmen terhadap kelestarian lingkungan.
“Kita ingin PALI bebas dari ancaman bahaya lingkungan. Mari bersama menjaga ekosistem dan membangun daerah ini agar maju dalam segala sektor,” tutur Wiwin. (Saparudin)
