PALEMBANG, GARUDA SUMSEL NEWS TV. COM– Misteri penemuan mayat dalam karung yang menggemparkan warga Desa Ngulak III, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), akhirnya terungkap. Tim gabungan Jatanras Polda Sumsel, Satreskrim Polres Muba, dan Polsek Sanga Desa berhasil meringkus dua pelaku yang ternyata merupakan ayah dan anak kandung, yakni Muhamad Pajri bin (Alm) A Karimdan TH.
Keduanya ditangkap pada Minggu (26/10/2025) sekitar pukul 04.00 WIB di rumah mereka di Dusun I Desa Ngulak III, empat hari setelah korban Rocki Marciana bin Rusdi Bakar ditemukan tewas dalam kondisi mengenaskan.
Kapolsek Sanga Desa IPTU Joharmen, SH, M.Si, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula saat tersangka Pajri memergoki korban diduga hendak mencuri buah kelapa sawit di kebun miliknya pada Sabtu malam (18/10/2025).
“Pelaku langsung menembakkan senapan angin jenis gejluk sebanyak dua kali, mengenai paha kiri dan lengan kanan korban. Setelah itu pelaku pulang dan mengajak anaknya untuk memastikan kondisi korban,” jelas Joharmen.
Namun saat kembali ke lokasi, korban ternyata masih hidup. Dalam kondisi panik dan emosi, pelaku menembakkan satu peluru lagi ke bagian kepala korban hingga dipastikan tewas.
Jasad korban kemudian dimasukkan ke dalam karung dan dibawa menggunakan sepeda motor. Keduanya lalu membuang mayat itu ke area sawah berjarak sekitar 350 meter dari lokasi penembakan. Setelah itu, kedua tersangka kembali ke kebun membersihkan darah dan jejak lainnya.
Penemuan Mayat Menguak Misteri
Keesokan harinya, warga menemukan sepeda motor milik korban terparkir mencurigakan di dekat kebun. Sementara pihak keluarga telah kehilangan kontak dengan korban sejak Sabtu malam.
Pada Rabu (22/10/2025), sekitar pukul 14.00 WIB, warga bersama keluarga yang melakukan pencarian menemukan sesosok mayat dalam karung putih dengan kondisi sudah membusuk dan kaki terikat. Temuan tersebut langsung dilaporkan ke Polsek Sanga Desa.
“Jenazah dievakuasi ke RS Bhayangkara Palembang untuk autopsi. Hasil penyelidikan dan olah TKP akhirnya mengarah pada identitas kedua pelaku,” terang Joharmen.
Barang Bukti dan Ancaman Hukuman
Dalam konferensi pers di Gedung Presisi Polda Sumsel, Rabu (29/10/2025), Kasubdit III Jatanras Polda Sumsel AKBP Tri Wahyudi, SH, menyebut pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti:
• 1 pucuk senapan angin gejluk
• 85 butir amunisi
• 1 unit motor Honda Beat warna putih
• Karung plastik pembungkus mayat
• Pakaian dan sandal milik korban
• Senter
Atas perbuatannya, Muhamad Pajri dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Sementara anaknya, TH, dijerat Pasal 338 jo Pasal 55 dan 56 KUHPkarena turut membantu.
“Motif utama adalah emosi spontan lantaran mendapati korban mencuri sawit. Namun tindakan pelaku jelas melampaui batas, menghilangkan nyawa orang lain,” tegas IPTU Joharmen. (*)
