GARUDA SUMSEL NEWSTV.COM, SEKAYU, MUBA – Teka-teki penemuan jasad tanpa identitas yang menggegerkan warga dekat Jembatan Temiang, Kelurahan Bandar Jaya, Sekayu, Musi Banyuasin (Muba) akhirnya terungkap dengan dramatis.
Hanya dalam hitungan hari, kepolisian berhasil membongkar kasus ini, memastikan bahwa korban adalah Rudy Mukhlas (31), seorang petani, dan sekaligus meringkus dua terduga pelaku pembunuhan berencana yang keji.
Jasad Rudy Mukhlas, warga Balai Agung, Sekayu, ditemukan tertelungkup di dalam corong ikan pada Senin (13/10/2025) pagi.
Penemuan ini memicu penyelidikan intensif oleh Unit Reskrim Polsek Sekayu dan Satreskrim Polres Muba.
Dibunuh di Kontrakan, Dibuang ke Corong Ikan
Hasil penyelidikan mengungkapkan fakta mengejutkan: Rudy Mukhlas adalah korban pembunuhan berencana yang terjadi jauh dari lokasi penemuan, tepatnya pada Jumat (10/10/2025) malam di sebuah rumah kontrakan di Jalan Kolonel Wahid Udin, Balai Agung.
Dalam konferensi pers, Kasat Reskrim Polres Muba, AKP M Ahfi Ridho, didampingi Kapolsek Sekayu Akp Rama Yudha dan Kasi Humas Polres Muba, IPTU S. Hutahean, membenarkan bahwa dua pria telah diamankan: Agus Kurniawan (26) dan Cristian Abi Mayu R alias Bayu (25).
“Keduanya mengakui perbuatannya. Dari hasil pemeriksaan dan barang bukti yang disita, kuat dugaan pembunuhan ini disertai tindak pencurian dengan kekerasan,” ungkap AKP M Ahfi Ridho, Rabu (15/10/2025).
Polisi menyita sejumlah barang bukti kunci, termasuk ponsel korban, pakaian pelaku, uang tunai hasil penjualan barang korban, serta tiga buah batu seukuran kepalan tangan yang ditemukan di kantong baju korban saat olah TKP—mengindikasikan upaya pemberat untuk menenggelamkan korban.
Motif Sepele Berujung Maut: Gadai Motor dan Sakit Hati
Motif di balik pembunuhan sadis ini ternyata berakar dari dendam dan sakit hati. Pelaku utama, Agus Kurniawan, nekat menghabisi nyawa Rudy setelah korban menolak permintaannya.
Agus diketahui menggadaikan kendaraannya kepada korban. Pada malam kejadian, ia berdalih hanya ingin meminjam sebentar motor yang sudah digadai tersebut, dengan janji akan mengembalikannya.
“Korban menolak memberikan kendaraan dengan alasan harus melunasi uang gadai terlebih dahulu. Karena sakit hati dan memang sudah mempunyai rencana pembunuhan, pelaku langsung melakukan pembunuhan dengan menjerat (korban) menggunakan kabel,” tegas Kasat Reskrim.
Kesaksian dari salah satu pelaku, Agus Kurniawan, menambah potret emosi sesaat yang berujung tragis. “Saya awalnya minjam baik-baik untuk pinjam motor dan akan dikembalikan besok, lalu ditolaknya alasan bayar dulu dan langsung saya cekik. Uang gadai motor saya itu hanya Rp1 juta,” ujarnya.
Terancam Hukuman Mati
Kini, kedua tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolsek Sekayu. Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan pasal berlapis yang serius: Pasal 340 subsider 338 juncto Pasal 365 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
“Kasus ini masih terus kami dalami untuk memastikan motif dan kemungkinan adanya pelaku lain,” tutup AKP M Ahfi Ridho. (*)
