GARUDA SUMSEL NEWS TV.COM, ASAHAN – Gelombang sorotan publik kembali mengarah ke DPRD Asahan. Kali ini, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pemuda Mandiri Peduli Rakyat Indonesia (PMPRI) resmi melaporkan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Asahan, Syahrul Tambunan SH, bersama PPTK Setwan M. Ali Syahbana dan 45 Anggota DPRD Asahan periode 2019–2024 ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan, Selasa (14/10/2025).
Ketua DPC LSM PMPRI Asahan, Hendra Syahputra SP, mengatakan laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam realisasi anggaran makan minum, sewa tenda, kursi, dan sound system pada kegiatan reses DPRD.
“Kami telah resmi melaporkan Sekwan, PPTK Setwan, dan 45 anggota DPRD Asahan ke Kejaksaan. Ada indikasi kuat praktik korupsi dalam penggunaan anggaran reses yang melibatkan semua pihak tersebut,” ungkap Hendra kepada wartawan di Kisaran, Rabu (15/10).
Menurut Hendra, dugaan korupsi itu bermula dari penunjukan rekanan penyedia jasa makan-minum dan perlengkapan reses yang dinilai tidak transparan. Ia menyebut, sejumlah penyedia bahkan tidak memiliki izin usaha (NIB dan KBLI) serta diduga menghindari kewajiban pajak.
“Ada persekongkolan jahat antara oknum pejabat Sekwan, PPTK, dan anggota dewan dengan penyedia jasa. Karena itu, kami menilai ini bentuk korupsi berjamaah yang merugikan keuangan negara,” tegasnya.
Hendra menambahkan, berdasarkan Pasal 22 Ayat (1), kegiatan reses anggota DPRD memang dilaksanakan tiga kali setahun sebagai bagian dari tugas konstitusional. Namun, menurutnya, praktik di lapangan justru diselewengkan menjadi ladang bancakan anggaran.
“Mereka seolah berkolaborasi dalam merampok uang rakyat. Dana APBD untuk reses digunakan tanpa pertanggungjawaban yang jelas,” katanya geram.
Tak hanya soal anggaran reses, LSM PMPRI juga menemukan indikasi KKN, mark up, dan laporan fiktif dalam biaya rutin Sekretariat DPRD, termasuk belanja alat tulis kantor (ATK) dan perjalanan dinas komisi DPRD periode 2019–2024.
“Kami mencurigai adanya penggelembungan biaya dan laporan fiktif dalam perjalanan dinas DPRD. Semua ini sudah kami laporkan secara resmi,” tambah Hendra.
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Asahan, Chandra Syahputra SH, saat dikonfirmasi wartawan membenarkan adanya laporan tersebut.
“Benar, laporan dari LSM PMPRI sudah masuk ke bagian Pidsus. Dalam waktu dekat akan kami proses, dan selanjutnya pihak terkait akan kami panggil untuk dimintai keterangan,” ujar Chandra, Rabu (15/10) sore.
Kasus ini pun kini menjadi perhatian publik Asahan, mengingat besarnya dana yang digunakan dalam kegiatan reses serta dugaan keterlibatan banyak pihak di lembaga legislatif daerah. (Amin Harahap)
