MUBA — Keberadaan tambatan liar di sepanjang Sungai Lalan, tepat di depan permukiman warga Desa Karang Agung, Sungai Kubu, Kecamatan Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), kian meresahkan. Aktivitas kapal-kapal bermuatan besar yang bersandar tanpa pengaturan jelas dinilai bukan hanya mengganggu, tetapi juga mengancam keselamatan warga dan kelestarian lingkungan.
Sungai yang selama ini menjadi urat nadi transportasi masyarakat kini berubah menjadi titik rawan. Kapal dan tongkang bermuatan besar disebut bebas menambat tanpa aturan, mempersempit alur sungai dan menyulitkan perahu kecil milik warga untuk keluar masuk.
Rafiq, salah satu warga Desa Karang Agung, menegaskan bahwa kondisi ini sudah berlangsung cukup lama tanpa penanganan tegas.
“Tambatan itu dipakai kapal besar seenaknya. Perahu warga jadi susah lewat. Anak-anak kami bermain di sekitar sungai, ini sangat berbahaya. Kalau sampai terjadi kecelakaan, siapa yang bertanggung jawab?” tegasnya.
Potensi Kecelakaan dan Kerusakan Lingkungan
Warga menilai tambatan liar tersebut berpotensi memicu kecelakaan air, terutama saat arus Sungai Lalan deras atau debit air meningkat. Alur sungai yang menyempit akibat kapal-kapal bersandar sembarangan meningkatkan risiko tabrakan maupun perahu terbalik.
Tak hanya itu, tambatan tanpa penataan dikhawatirkan merusak bantaran sungai. Gesekan badan kapal, hempasan gelombang, hingga aktivitas bongkar muat berpotensi mempercepat abrasi dan merusak struktur tanah di sekitar permukiman warga.
Jika dibiarkan, dampaknya tidak hanya mengancam keselamatan, tetapi juga bisa menimbulkan kerugian ekonomi dan sosial bagi masyarakat yang menggantungkan hidup pada akses sungai.
Minim Pengawasan, Warga Pertanyakan Ketegasan
Hingga kini, warga mengaku belum melihat adanya penataan maupun pengawasan yang jelas dari pihak terkait. Kondisi tersebut memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat mengenai ketegasan dalam menertibkan aktivitas tambatan yang tidak berizin atau tidak tertata.
Warga menegaskan bahwa keluhan ini bukan untuk menyudutkan pihak tertentu, melainkan bentuk kepedulian terhadap keselamatan bersama. Namun mereka berharap pemerintah desa, kecamatan, serta instansi berwenang di Kabupaten Musi Banyuasin segera turun langsung ke lokasi.
“Jangan tunggu korban dulu baru bertindak,” ujar seorang warga lainnya.
Masyarakat mendesak adanya pendataan, penataan ulang, serta penertiban tambatan sesuai aturan yang berlaku agar Sungai Lalan kembali aman, tertib, dan berkelanjutan. Jika pembiaran terus terjadi, bukan tidak mungkin Sungai Lalan berubah dari sumber kehidupan menjadi sumber bencana bagi warga Karang Agung. (Tim)
