GARUDA SUMSEL NEWS TV.COM, PALI – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) MACAN menindaklanjuti laporan masyarakat Desa Pengabuan, Kecamatan Abab, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), terkait belum adanya kejelasan pembayaran ganti rugi tanam tumbuh di lahan yang terdampak pembangunan tiang Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET).
Ketua LSM MACAN, Hendra, mengatakan kepada media ini pada Kamis (16/10/2025) bahwa hingga kini masyarakat yang terdampak, khususnya Haryono dan Ipul pemilik lahan seluas satu hektare di wilayah tersebut, belum menerima kompensasi sebagaimana yang telah disepakati sebelumnya.
“Sampai saat ini belum ada kejelasan terkait ganti rugi tanam tumbuh. Padahal sebelumnya sudah ada kesepakatan dari pihak SUTET untuk memberikan kompensasi,” ujar Hendra.
Kepala Desa Pengabuan, Oleng, membenarkan hal itu. Ia mengaku telah menghubungi pihak SUTET melalui perwakilannya, Adrian, untuk menanyakan perkembangan proses ganti rugi tersebut.
“Pak Adrian bilang sudah diajukan ke pusat dan bahkan sudah di-ACC. Tapi sampai sekarang, masyarakat belum juga menerima pembayaran ganti rugi itu,” ungkap Kades Oleng.
Menanggapi hal ini, perwakilan LSM PMP (Peduli Masyarakat PALI), Dar, menyatakan dukungannya terhadap langkah yang ditempuh LSM MACAN dan warga terdampak.
“Kalau memang masyarakat dirugikan, kami siap melakukan klarifikasi dan bahkan tidak menutup kemungkinan akan menggelar aksi damai di Kantor Bupati PALI,” tegas Dar.
Sementara itu, saat media mencoba menghubungi pihak SUTET melalui pesan WhatsApp, belum ada tanggapan resmi hingga berita ini diturunkan.
Lebih lanjut, Hendra menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan umum, standar ganti rugi tanah terdampak proyek SUTET di Indonesia biasanya mengacu pada persentase dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) atau harga pasar tanah, dengan kisaran sebagai berikut:
Tanah sawah: 1% dari NJOP atau harga pasar tanah
Tanah ladang/kebun: 3% dari NJOP atau harga pasar tanah
Tanah perumahan: 5–10% dari NJOP atau harga pasar tanah
Tanah pekarangan: 5% dari NJOP atau harga pasar tanah
Tanah bangunan: 10% dari NJOP atau harga pasar tanah
Hendra menegaskan bahwa LSM MACAN akan terus mengawal persoalan ini hingga masyarakat mendapatkan haknya sesuai dengan peraturan dan kesepakatan yang berlaku.
“Kami berharap pihak SUTET segera memberikan kejelasan. Jangan sampai masyarakat kecil menjadi korban ketidakpastian,” tutup Hendra.
