MUSI BANYUASIN – Proses hukum yang menjerat Rendi Platini bin Marwan (23) dalam perkara dugaan tindak pidana perlindungan anak kembali menjadi sorotan publik. Tim kuasa hukum dari MPD Law Firm secara resmi mengajukan permohonan pelaksanaan tes DNA kepada Kapolda Sumatera Selatan sebagai upaya mengungkap fakta secara ilmiah dan memastikan proses penegakan hukum berjalan objektif.
Permohonan tersebut disampaikan melalui Surat Nomor: 007/PKH-MPD/VI/2026 tertanggal 9 Juni 2026 yang ditujukan kepada Kapolda Sumatera Selatan, Irjen Pol. Dr. Sandi Nugroho, S.I.K., S.H., M.Hum.
Kuasa hukum menegaskan bahwa langkah tersebut bukan untuk menghambat proses penyidikan, melainkan untuk memastikan seluruh fakta diuji berdasarkan bukti ilmiah yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Saat ini, Rendi Platini berstatus tersangka dalam perkara yang ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Musi Banyuasin. Ia disangkakan melanggar Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 473 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Tim kuasa hukum yang terdiri dari Mualimin, S.H., C.Med., Indafikri, S.H., Ade Satriansyah, S.H., Meirlan Dwiyansyah, S.H., Yolanda Pradinata, S.H., Rahmat Ridho Illahi, S.H., dan Ria Randini, S.H., menilai masih terdapat sejumlah fakta penting yang perlu diuji secara objektif sebelum perkara ini memasuki tahapan lebih lanjut.
Menurut mereka, kliennya secara tegas membantah tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Di sisi lain, korban yang disebut dalam laporan diketahui tengah mengandung dengan usia kehamilan sekitar tujuh bulan. Namun hingga saat ini, menurut kuasa hukum, belum terdapat pembuktian ilmiah yang dapat memastikan hubungan biologis antara janin yang dikandung korban dengan tersangka.
“Pembuktian ilmiah menjadi sangat penting agar tidak terjadi kesimpangsiuran fakta dan setiap pihak memperoleh kepastian hukum yang adil,” ujar Indafikri, S.H., salah satu kuasa hukum tersangka.
Polemik ini bermula pada 7 April 2026 ketika sejumlah pihak yang mengaku sebagai keluarga korban mendatangi kediaman orang tua tersangka untuk meminta pertanggungjawaban atas dugaan kehamilan korban. Namun, menurut Marwan, ayah tersangka, pihak keluarga saat itu belum memperoleh penjelasan utuh mengenai peristiwa yang sebenarnya terjadi.
“Kami tidak pernah bertemu langsung dengan korban untuk mendengar penjelasan secara terbuka. Tiba-tiba datang meminta pertanggungjawaban kepada anak kami. Karena itu kami berharap seluruh fakta dapat dibuka secara terang-benderang,” ujar Marwan saat ditemui di Mapolres Musi Banyuasin, Jumat (12/6/2026).
Marwan mengungkapkan, keluarga sempat berupaya memfasilitasi pertemuan antara kedua belah pihak guna mencari kejelasan. Namun hingga kini pertemuan tersebut tidak pernah terlaksana.
Selain itu, keluarga juga menyoroti proses hukum yang telah berjalan lebih dari satu bulan sejak penahanan dilakukan pada 29 April 2026. Hingga pertengahan Juni, tersangka telah menjalani masa penahanan lebih dari 40 hari.
Kondisi tersebut, menurut keluarga, menimbulkan pertanyaan mengenai sejauh mana seluruh alat bukti telah diuji secara komprehensif. Mereka berharap penyidik tetap menjunjung tinggi asas profesionalitas, objektivitas, serta prinsip praduga tak bersalah dalam menangani perkara tersebut.
“Kami hanya meminta keadilan ditegakkan secara seadil-adilnya. Jangan sampai seseorang divonis bersalah di ruang publik sebelum seluruh fakta dan alat bukti diuji secara menyeluruh,” tegas Marwan.
Sementara itu, Indafikri menegaskan bahwa tes DNA merupakan salah satu instrumen pembuktian paling penting dalam perkara yang berkaitan dengan dugaan hubungan biologis.
“Demi menjunjung tinggi kepastian hukum dan kebenaran materiil, kami meminta dilakukan tes DNA paternitas untuk memastikan secara ilmiah ada atau tidaknya hubungan biologis antara klien kami dengan janin yang dikandung korban,” katanya.
Tim kuasa hukum juga meminta Kapolda Sumatera Selatan memberikan perhatian khusus terhadap perkara tersebut dengan memerintahkan pelaksanaan pengambilan sampel DNA melalui laboratorium forensik yang kompeten, independen, dan sesuai prosedur hukum.
Menurut mereka, validitas pengelolaan barang bukti atau chain of custody harus dijaga secara ketat agar hasil pemeriksaan memiliki kekuatan pembuktian yang sah dan tidak menimbulkan polemik di kemudian hari.
Lebih lanjut, kuasa hukum menilai penyidikan perkara pidana modern seharusnya semakin mengedepankan pendekatan berbasis bukti ilmiah (evidence-based investigation), terutama dalam perkara yang memiliki dampak sosial dan psikologis besar terhadap seluruh pihak yang terlibat.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik sekaligus ujian bagi aparat penegak hukum dalam menegakkan prinsip due process of law, asas praduga tak bersalah, serta perlindungan terhadap hak-hak setiap warga negara selama proses peradilan berlangsung.
Di tengah tingginya sensitivitas perkara perlindungan anak, berbagai pihak berharap pengungkapan fakta dilakukan secara objektif, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. Sebab keadilan tidak hanya memastikan pelaku dihukum apabila terbukti bersalah, tetapi juga menjamin tidak ada pihak yang dirugikan akibat kesimpulan yang belum teruji secara sah menurut hukum dan ilmu pengetahuan. (Tim)
