MubaTranding

LSM TRINUSA Muba Cium Aroma Tak Sedap di Proyek Lahan Dinsos Muba: Judul dan Isi Tak Sinkron!

MUBA — Transparansi penggunaan anggaran di Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) kini berada di bawah sorotan tajam. Lembaga Swadaya Masyarakat Triga Nusantara Indonesia (LSM TRINUSA) secara resmi melayangkan surat klarifikasi terkait proyek “Belanja Modal Tanah Persil Lainnya” Tahun Anggaran 2026 yang dinilai penuh kejanggalan.

 

Proyek yang dimaksud adalah pembersihan lahan “Sekolah Rakyat” seluas 4 hektare. Meski terlihat sederhana, proyek ini menelan pagu anggaran hingga Rp330 juta, dengan nilai kontrak Rp325,8 jutayang dimenangkan oleh CV Tri Bhakti Jaya.

 

Sederet Kejanggalan yang Ditemukan

 

Melalui surat resmi nomor 50/LSM-TRINUSA/V/2026, LSM TRINUSA membedah sejumlah poin krusial yang dianggap tidak masuk akal:

• Inkoneksitas Substansi: Terdapat perbedaan mencolok antara judul pekerjaan dengan uraian kegiatan. Judul menyebutkan “Pembersihan Lahan Sekolah”, namun di dokumen lain justru mengarah pada Penyediaan Bangunan Gedung Kantor”.•

 

Anggaran Fantastis: Nilai kontrak sebesar Rp325,8 juta untuk sekadar pembersihan (land clearing) dan pengupasan lahan dinilai terlalu membengkak. TRINUSA mempertanyakan apakah volume pekerjaan di lapangan benar-benar sebanding dengan biaya yang dikeluarkan.

 

• Lokasi Misterius: LSM TRINUSA mempertanyakan di mana lokasi spesifik “Sekolah Rakyat” tersebut. Sebagai aset daerah, lokasi ini seharusnya jelas dan tercatat dalam neraca aset, bukan menjadi titik yang samar.

 

“Kami mempertanyakan urgensi dan sinkronisasi anggaran ini. Apakah benar untuk lahan sekolah, atau justru dialihkan untuk pemeliharaan gedung kantor? Ini harus terang benderang agar tidak terjadi pemborosan uang rakyat,” tegas perwakilan LSM TRINUSA dalam keterangannya.

 

Deadline 3 Hari atau Jalur Hukum

 

LSM TRINUSA memberikan peringatan keras kepada Dinas Sosial Muba. Mereka menuntut klarifikasi tertulis dalam waktu 3 x 24 jam. Jika pihak dinas tetap bungkam atau memberikan jawaban yang tidak memadai, TRINUSA memastikan akan membawa temuan ini ke ranah hukum.

 

“Jika tidak ada tanggapan serius, kami akan meminta aparat penegak hukum (APH) untuk melakukan audit investigatif menyeluruh terhadap proyek ini,” tambahnya.

 

Hingga saat ini, pihak Dinas Sosial Kabupaten Musi Banyuasin belum memberikan pernyataan resmi terkait surat konfirmasi yang dilayangkan oleh LSM TRINUSA tersebut. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kembali ke atas