PALEMBANG, 12 Oktober 2026 – Rino Karim dari Organisasi Masyarakat (Ormas) Pemuda Pancasila Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) berencana menggelar aksi damai di Mapolda Sumatera Selatan pada Rabu, 14 Oktober 2026. Aksi tersebut bertujuan mendesak agar penanganan kasus dugaan perbuatan asusila yang melibatkan oknum anggota Polres PALI berinisial Bripda HPW dituntaskan dengan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Langkah ini menjadi bentuk desakan agar penegakan kode etik di tubuh Polri berjalan tegas, transparan, dan tidak berhenti sebatas rekomendasi administratif.
Kasus yang menyeret Bripda HPW, anggota Bagian Sumber Daya Manusia (SDM) Polres PALI, sebelumnya telah diproses melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP). Berdasarkan informasi dalam dokumen putusan yang diberitakan sebelumnya, keputusan terbaru memuat rekomendasi PTDH terhadap yang bersangkutan.
Rekomendasi tersebut tertuang dalam Keputusan Sidang KKEP Nomor PUT/40.a/X/2026 tertanggal 9 Oktober 2026. Sementara itu, penetapan penjatuhan hukuman pelanggaran kode etik merujuk pada Keputusan Kapolres PALI Nomor Kep/41/X/2026 tertanggal 8 Oktober 2026.
Rekomendasi PTDH Jadi Sorotan
Munculnya rekomendasi PTDH menjadi perhatian publik, terutama terkait kepastian pelaksanaan keputusan dan tindak lanjut administratif sesuai ketentuan yang berlaku.
Publik tentu berhak mendapatkan kejelasan mengenai sejauh mana proses penanganan perkara tersebut berjalan. Sebab, keputusan yang telah dijatuhkan melalui mekanisme etik perlu diikuti penjelasan resmi mengenai status hukum dan administratifnya.
Meski demikian, rekomendasi PTDH tidak serta-merta berarti pemberhentian definitif telah dilaksanakan. Tahapan selanjutnya tetap harus mengikuti prosedur dan peraturan yang berlaku.
Di sisi lain, terdapat informasi mengenai hasil sidang sebelumnya yang memuat sanksi berupa pernyataan perbuatan tercela, kewajiban meminta maaf, penempatan di tempat khusus selama tujuh hari, serta mutasi demosi selama dua tahun.
Adanya dokumen hasil sidang sebelumnya dan keputusan terbaru yang memuat rekomendasi PTDH menimbulkan pertanyaan yang perlu dijawab secara terbuka oleh pihak berwenang. Bagaimana hubungan kedua keputusan tersebut? Apa dasar penetapan hukuman terbaru? Dan bagaimana status akhir proses etik terhadap Bripda HPW?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting untuk memperoleh kejelasan, bukan untuk mendahului kewenangan institusi yang berwenang.
Polda Sumsel Diharapkan Memberikan Kejelasan
Rencana aksi damai yang akan digelar Rino Karim bersama elemen yang terlibat diharapkan menjadi momentum bagi Polda Sumsel untuk memberikan penjelasan secara terbuka mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut.
Desakan agar Bripda HPW dijatuhi PTDH harus ditempatkan dalam kerangka penegakan aturan, akuntabilitas, dan penghormatan terhadap proses hukum yang berlaku.
Penegakan kode etik terhadap anggota Polri merupakan bagian penting dalam menjaga kehormatan institusi dan mempertahankan kepercayaan masyarakat. Karena itu, setiap keputusan yang telah ditetapkan perlu memiliki kejelasan pelaksanaan dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan.
Rencana aksi damai ini juga diharapkan berlangsung tertib, tidak mengganggu ketertiban umum, serta tetap mengedepankan penyampaian aspirasi secara damai dan konstitusional.
Menunggu Ketegasan dan Kepastian
Perhatian terhadap kasus ini tidak hanya berkaitan dengan sanksi terhadap seorang anggota, tetapi juga menyangkut konsistensi penegakan kode etik di lingkungan kepolisian.
Kini, publik menantikan penjelasan resmi dari pihak berwenang mengenai tindak lanjut rekomendasi PTDH tersebut. Transparansi diperlukan agar tidak muncul spekulasi mengenai perbedaan dokumen putusan dan agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh.

