PALI

Diduga Tanpa Papan Informasi, Proyek Jalan Cor Beton Sungai Langan–Mangku Negara Disorot

PALI — Pembangunan jalan cor beton bertulang yang menghubungkan Desa Sungai Langan menuju Desa Mangku Negara, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), menuai sorotan. Proyek tersebut diduga menggunakan sumber dana yang tidak jelas, lantaran tidak ditemukan papan informasi proyek di lokasi pekerjaan.

 

Pantauan awak media di lapangan menunjukkan bahwa hingga proses pengecoran berlangsung, tidak terdapat papan informasi yang memuat keterangan dasar proyek, seperti sumber anggaran, nilai kontrak, volume pekerjaan, maupun pelaksana kegiatan. Kondisi ini menyebabkan masyarakat dan media tidak dapat melakukan pemantauan secara terbuka terhadap pelaksanaan pembangunan tersebut.

 

Selain minim transparansi, awak media juga menemukan indikasi kualitas pekerjaan yang dinilai tidak maksimal. Di lokasi terlihat pengecoran dilakukan tanpa tahapan pengerasan dasar yang memadai. Hal ini memunculkan kekhawatiran bahwa hasil pekerjaan tidak akan bertahan lama dan berpotensi cepat mengalami kerusakan, sehingga merugikan pengguna jalan di kemudian hari.

 

Secara kasat mata, pekerjaan di lokasi terkesan asal jadi dan tidak memenuhi standar konstruksi jalan beton. Padahal, proyek infrastruktur desa seharusnya dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis guna menjamin mutu dan keselamatan pengguna.

 

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), setiap kegiatan pembangunan yang menggunakan anggaran negara maupun daerah wajib memasang papan informasi proyek. Hal ini bertujuan untuk menjamin hak masyarakat memperoleh informasi, meningkatkan transparansi dan akuntabilitas penyelenggara negara, serta mencegah potensi penyimpangan dan praktik korupsi.

 

Awak media kembali mendatangi lokasi proyek pada Selasa, 16 Desember 2025, namun tidak menemukan pihak pelaksana maupun penanggung jawab proyek yang dapat dikonfirmasi terkait pekerjaan tersebut.

 

Atas temuan ini, awak media meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) serta instansi terkait di Kabupaten PALI untuk menindaklanjuti dan melakukan pengecekan langsung ke lapangan, guna memastikan legalitas anggaran, kualitas pekerjaan, serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Saparudin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kembali ke atas