MUSI BANYUASIN – Penegakan hukum di Musi Banyuasin kembali dipertaruhkan. Meski telah resmi ditutup sejak November 2025, aktivitas pertambangan PT Duta Laksana Jaya (DLJ) diduga kembali beroperasi bebas di Desa Supat Barat, Kecamatan Babat Supat. Ironisnya, hingga kini Aparat Penegak Hukum (APH) dan Pemkab Muba terkesan bungkam.
Fakta di lapangan menunjukkan penutupan PT DLJ diduga hanya berlaku di atas kertas. Aktivitas alat berat dan lalu-lalang dump truk bertonase besar kembali berlangsung, seolah tak tersentuh hukum dan tanpa rasa takut terhadap sanksi negara.
Ketua DPC Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Musi Banyuasin, Andi Mustika, S.E., C.BJ., C.EJ, menyebut kondisi ini sebagai cermin gagalnya penegakan hukum daerah.
“Jika perusahaan yang telah ditutup bisa kembali menambang tanpa izin lengkap dan tanpa tindakan hukum, maka negara jelas kalah. Ini bukan kelalaian, ini pembiaran,” tegas Andi Mustika, Selasa (28/1/2026).
Alat Berat Bekerja, Aparat Menghilang
Hasil investigasi PWRI Muba, Selasa (27/1/2026), mendapati eksavator aktif mengeruk lahan dan puluhan dump truk mengangkut material tambang. Aktivitas tersebut berlangsung terbuka, tanpa upaya penindakan.
Padahal, sebelumnya PT DLJ ditutup karena belum mengantongi izin lengkap dan berpotensi melanggar UU Minerba serta menimbulkan kerusakan lingkungan.
“Kami sudah mengingatkan potensi pidana dan dampak ekologisnya. Tapi sampai hari ini, hukum seolah mati suri di lokasi tambang,” ujar Andi.
Izin Belum Lengkap, Produksi Sudah Jalan
Lebih mencengangkan, DPMPTSP Muba mengonfirmasi izin PT DLJ masih tahap dasar. Artinya, aktivitas yang berjalan saat ini diduga tidak memiliki legalitas. Namun produksi berlangsung masif, menimbulkan pertanyaan serius: siapa yang melindungi?
Kondisi ini memicu kemarahan publik dan memperkuat dugaan bahwa penutupan sebelumnya hanya formalitas administratif tanpa keberanian menindak.
PWRI: Jika APH Diam, Publik Berhak Curiga
PWRI Muba mendesak APH segera menghentikan aktivitas tambang dan memproses hukum pihak bertanggung jawab. Pembiaran yang terus berlanjut dinilai berbahaya dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap negara.
“Jika Pemkab dan APH tetap diam, publik wajar menduga ada kekuatan yang membuat PT DLJ kebal hukum. Negara tidak boleh kalah oleh perusahaan,” pungkas Andi Mustika.
PWRI Muba menegaskan akan terus mengawal kasus ini dan membuka fakta ke publik hingga supremasi hukum benar-benar ditegakkan, bukan sekadar slogan. (Tim)
