Muara EnimTranding

Kasi Pemerintahan Kecamatan Lubai Ulu Jemput Bola Layani Perekaman E-KTP di Desa Mekar Jaya

MUARA ENIM — Pemerintah Kecamatan Lubai Ulu, Kabupaten Muara Enim, terus berupaya memberikan pelayanan administrasi kependudukan yang mudah dan dekat dengan masyarakat.

Salah satunya dilakukan jajaran Kasi Pemerintahan Kecamatan Lubai Ulu dengan turun langsung ke Desa Mekar Jaya untuk membantu proses pendataan dan perekaman biometrik E-KTP bagi masyarakat yang belum memiliki kartu identitas kependudukan.

Kegiatan tersebut dipimpin Zahro, Am.Ke, bersama tiga orang staf. Pelayanan ini menyasar masyarakat yang belum melakukan perekaman E-KTP, khususnya warga lanjut usia, sekaligus melayani perubahan data kependudukan.

Langkah jemput bola ini dinilai sangat membantu masyarakat. Pasalnya, jarak Desa Mekar Jaya menuju Kantor Camat Lubai Ulu mencapai kurang lebih 45 kilometer, sehingga sebagian warga mengalami kendala jika harus datang langsung ke kantor kecamatan.

Kepala Desa Mekar Jaya, Alex Sander, membenarkan adanya pelayanan tersebut. Menurutnya, kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari koordinasi pihak desa dengan Camat Lubai Ulu, Taufik Azrullah, S.Sos, terkait masih adanya warga yang belum memiliki E-KTP.

“Kami berkoordinasi dengan pihak kecamatan karena masih ada warga Desa Mekar Jaya yang belum memiliki E-KTP. Dengan pelayanan jemput bola ini, masyarakat sangat terbantu,” ujar Alex Sander.

Antusiasme warga juga terlihat selama pelayanan berlangsung. Sejumlah warga yang datang untuk melakukan perekaman maupun perubahan data mengaku senang karena tidak perlu menempuh perjalanan jauh menuju Kantor Camat Lubai Ulu.

Salah seorang staf Kasi Pemerintahan Kecamatan Lubai Ulu, Khayat Isnaen, S.H., M.H., menjelaskan bahwa kedatangan pihak kecamatan ke Desa Mekar Jaya merupakan tindak lanjut hasil koordinasi pemerintah desa dengan pihak kecamatan.

Menurutnya, petugas kecamatan memiliki kewenangan untuk melakukan verifikasi, validasi, pemeriksaan kelengkapan persyaratan, serta menandatangani rekomendasi administrasi kependudukan.

Persyaratan yang diperiksa antara lain formulir F-1.07, Kartu Keluarga asli, KTP lama atau surat kehilangan, serta dokumen pendukung lainnya.

Sementara itu, untuk proses pencetakan E-KTP, tetap dilakukan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Muara Enim.

Pelayanan jemput bola ini menjadi salah satu bentuk upaya pemerintah dalam mendekatkan pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat, terutama bagi warga yang memiliki keterbatasan jarak dan akses menuju pusat pelayanan.

(Suprapto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kembali ke atas